Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik tegaskan larangan keterlibatan Judi Online bagi jajaran Pegawai Lapas kelas I Cipinang, pada pelaksanaan Apel Pagi Pegawai, Senin (1/7/2024).
Manik menerangkan, bahwa Upaya dimaksud merupakan tindaklajut atas Arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo terhadap Upaya Pemberantasan Judi Online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Pada apel pagi kali ini Kalapas tidak hanya memberikan penegasan atas larangan keterlibatan judi online kepada jajaran, tetapi Beliau turut terjun langsung melakukan pemeriksaan Hand Phone (HP) para pegawai guna memastikan tidak terdapatnya aplikasi berbau judi online atau semacamnya yang bisa diakses jajaran.
"Pemeriksaan HP ini adalah salah satu Upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang, " ujar Kalapas I Cipinang.
Kalapas menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Cipinang untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas I Cipinang didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud" ujar Prayer Manik.
Load more