Insank juga menyoroti bahwa ciri fisik, usia, hingga alamat Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong terduga pelaku pembunuhan Vina sangat berbeda.
Ciri fisik Pegi alias Perong tersebut sebelumnya disebarkan Polda Jabar dan disebut sebagai salah satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. (ant/iwh)
Load more