LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Toni RM
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham

Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pegi Perong, Kuasa Hukum: Orangnya Beda

Toni RM kuasa hukum dari kubu Pegi Setiawan menyebutkan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini oleh Polda Jawa Barat merupakan orang salah dan bukan merupakan Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:38 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Toni RM kuasa hukum dari kubu Pegi Setiawan menyebutkan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini oleh Polda Jawa Barat merupakan orang salah dan bukan merupakan Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Hal itu dibeberkan Toni dengan melihat rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan ditangkap dan tetapkan tersangka oleh Polda Jabar karena pembunuhan Vina dan Eky. 

"Alat bukti yang kami ajukan bahwa DPO berbeda dengan Pegi setiawan, kami mempunyai penetapan DPO yang diumumkan oleh polda Jawa Barat, tiga orang, Andi, Dani dan Pegi alias Perong, sudah jelas kami akan jadikan bukti, bahwa DPOnya itu adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya keriting, tinggi 160, tinggalnya di Banjar Wangun," ucap Toni usai menghadiri Persidangan Praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Ia menerangkan klienya itu berbeda dengan orang yang di DPO kan pihak kepolisian Polda Jabar karena merujuk pada ciri-ciri yang disebarkan sebelumnya. 

Baca Juga :

"Yang ditangkap ini, Pegi Setiawan rambut tidak keriting, tapi lurus. kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 saat ditangkap," bebernya.

Toni juga menjelaskan pihaknya telah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halama terkait pembelaan Pegi Setiawan. 

"Nah kami jelaskan secara keseluruhan, permohonan praperadilan kami, ada 35 halaman," katanya.

Disisi lain, Polda Jabar pun dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan, sebab menurutnya penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas. 

"Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers polda jabar selalu mengatakan penangkapan pegi setiawan dasarnya adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah inkrah maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu," kata dia. 

"Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 mei pukul 10 pagi dan kemudian di tempat sebagai tersangka 21 bulan Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti alat formula yang cukup sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ujar Toni. (iah/ebs) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu hari sebelum sidang gugatan cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah terlihat akur dan harmonis, tapi saat jalan agak jaga jarak? Apa benar? Simak artikelnya..
Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu pada Selasa (9/7/2024).
Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ikut bicara soal Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Dia berharap jangan ada lagi korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan.
Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb, diagendakan mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Selasa.  
ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium

ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium "Hari Santri 2024"

Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur bersama PC ISNU Ponorogo menyiapkan kegiatan penulisan antologi buku dan simposium "SIIR Santren ke-2" untuk menyambut Hari Santri Nasional 2024
Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum karena Cianjur memiliki peraturan daerah (perda) terkait nol persen alkohol.
Trending
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Pegi Setiawan dapat kembali menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah pada pusaran kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas usai tak lagi mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Jawa Barat kala gugatan praperadilan dikabulkan.
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversi yang mencuat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya