Bandung ,tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) kemarin.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) hadir di ruang sidang.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni Eman Sulaeman.
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024).
"Untuk bukti dari termohon tanggal 4, hari Kamis," jelasnya.
Load more