"Yang ditangkap ini Pegi Setiawan rambut tidak keriting, tapi lurus. Kemudian dalam umurnya juga DPO itu 30 tahun di tahun 2024. Dan Pegi Setiawan berumur 28 saat ditangkap," ujar dia.
Pihaknya Toni pun sudah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halaman terkait pembelaan Pegi Setiawan.
Dia menilai Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan. Menurutnya, penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas.
"Pada poinnya mempersoalkan pada setiap konpers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan dasarnya adalah DPO putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menyampaikan dalam praperadilan ini penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. 21 Mei pukul 10 pagi dan kemudian ditangkap sebagai tersangka 21 Mei juga. Artinya pada saat ditangkap seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti, alat formula yang cukup,” jelas dia.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengklarifikasi jika DPO hanya ada satu orang, yakni Pegi alias Perong saja.
Sedangkan, Dani dan Andi tidak ada lantaran keterangan tersangka (pelaku lain) berbeda-beda pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Load more