Simak berita selanjutnya: Prediksi Mengejutkan Susno Duadji soal Hasil Praperadilan Pegi: Bersyukur Hasil Kerjanya
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyoroti kejanggalan dari dua bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan bila pendapat kuasa hukum Pegi yang demikian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari kubu Pegi Setiawan.
Load more