“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan,” jelas Kombes Pol Nurhadi Handayani saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Meski tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pihak Polda Jabar siap menunjukkan bukti pamungkas yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar, seluruh bukti tersebut akan disampaikan di persidangan.
“Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya: Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata
(aag/iah/kmr)
Load more