tvOnenews.com - Kabar mengenai prediksi Mantan Kabareskrim, Susno Duadji mengenai hasil Praperadilan Pegi Setiawan membuat publik terkejut.
Serta, Gugatan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan akan segera dipatahkan oleh pihak Polda Jabar.
Kedua informasi tersebut menjadi berita dari kasus pembunuhan Vina, Cirebon yang terpopuler di tvOnenews.com pada Senin, 1 Juli 2024.
Seperti apa informasi mengenai kedua berita tersebut? Simak rangkumannya berikut ini.
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Tim tvOne)
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji sudah memprediksi hasil pra peradilan dari tersangka kasus pembunuhan Vina, Cirebon bahkan sebelum sidang dimulai.
Prediksi dari Susno Duadji sempat mengejutkan publik. Pasalnya ia mengungkapkan pihak yang akan menang dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan vs Polda Jabar pada kasus Vina Cirebon ini.
Menurut Susno, kedua belah pihak harus legowo terhadap apapun hasil sidang praperadilan kasus Vina ini.
Sebab, menurutnya dalam sidang pra peradilan ini, hakim tidak akan memenangkan baik dari pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar.
Pihak yang akan menang dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon antara Pegi Setiawan dan Polda Jabar yaitu kebenaran.
“Dalam praperadilan itu tidak ada yang kalah dan menang, yang menang adalah kebenaran,” ungkap Mantan Kabareskrim, Susno Duadji dalam program acara tvOne, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pada akhirnya hakim memutuskan Polda Jabar kalah dari pihak Pegi Setiawan dalam sidang ini, maka harus bersyukur.
“Kalau Polda Jabar kalah, bersyukur hasil kerjanya dikoreksi,” ujarnya.
Simak berita selanjutnya: Prediksi Mengejutkan Susno Duadji soal Hasil Praperadilan Pegi: Bersyukur Hasil Kerjanya
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyoroti kejanggalan dari dua bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan bila pendapat kuasa hukum Pegi yang demikian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari kubu Pegi Setiawan.
“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan,” jelas Kombes Pol Nurhadi Handayani saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Meski tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pihak Polda Jabar siap menunjukkan bukti pamungkas yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar, seluruh bukti tersebut akan disampaikan di persidangan.
“Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya: Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata
(aag/iah/kmr)
Load more