Lumajang, tvOnenews.com - Belum didatangi pihak Kementerian Agama (Kemenag), pondok pesantren (ponpes) di Lumajang yang pengasuh ponpesnya nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa restu orang tua ternyata tidak punya izin.
Adapun nama ponpes itu bernama Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM.
Lokasinya berada di sekitar Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kabar belum berizinnya ponpes Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ini diungkapkan oleh Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Ponpes bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik, Senin (1/7/2024).
Pondok pesantren di Lumajang yang pengasuh ponpesnya nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa restu orang tua ternyata tidak punya izin. Dok: Wawan-tvOne
Load more