Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh pondok pesantern (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin dan wali orang tua mengaku masih bujangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad menyebut oknum bernama Muhammad Erik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh ayah gadis tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Gadis 16 tahun nikah siri dengan pengasuh ponpes tanpa izin orang tua. Dok: Wawan-tvOne
Ahmad menjelaskan sudah ada 5-6 orang yang diperiksa polisi terkait kasus nikah siri tanpa izin tersebut.
Load more