Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Ahmad mengatakan gadis 16 tahun dengan tersangka memang memiliki hubungan asmara. Di samping itu, tersangka mengaku masih bujangan kepada polisi.
“Hasil pemeriksaan kami keduanya ini pacaran terus nikah siri. Tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” terang dia.
Selain itu, sambung Ahmad, tersangka bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya.
Ahmad menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut hingga mengungkapkan yang sebenarnya.
Sebelumnya viral diberitakan adanya pengasuh ponpes di Lumajang yang diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut.
Load more