Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus pondok pesantren (ponpes).
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Gadis 16 tahun nikah siri dengan pengasuh ponpes tanpa izin orang tua. Dok: Wawan Sugiarto-tvOne
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahmad menyebut gadis 16 tahun dengan tersangka memang memiliki hubungan asmara. Di samping itu, tersangka mengaku masih bujangan kepada polisi.
Load more