Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan sempat mengalami penundaan, dan hal itu menuai banyak kritikan dari beberapa kalangan, salah satunya oleh mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji sebagai Mantan Kabareskrim Polri, memberikan kritik keras ke Polda Jabar lantaran tidak hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya juga, Mantan Kabareskrim tahun 2008-2009 ini sudah mengikuti kasus pembunuhan Vina dan sering berkomentar atas lambannya penanganan kasus ini.
Susno Duadji ikut menyoroti soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Di mana komentarnya khususnya ditujukan untuk perkembangan kasus Vina Cirebon yang telah sampai pada tahap Praperadilan Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Pegi Setiawan karena Polda Jabar dianggap salah menangkap pelaku kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, terdapat sejumlah kesaksian yang menyebutkan bahwa pada Agustus 2016, saat terjadi tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Oleh karena itu, sidang praperadilan ini akan digelar agar masing-masing pihak, baik itu pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar dapat sama-sama membuktikan kebenarannya.
Namun, sidang praperadilan yang harusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini harus ditunda hingga 1 Juli 2024 mendatang, karena pihak termohon, Polda Jabar tidak hadir.
Sontak saja, ketidakhadiran Polda Jabar ini juga menuai komentar dari Susno Duadji.
Dia katakan, bahwa ia tak heran dengan tindakan yang dilakukan oleh Polda Jabar itu. Menurutnya, bukan hanya Polri saja yang biasa tak menghadiri sidang perdana, tetapi juga instansi lain dalam pemerintahan.
Pada awalnya, Susno Duadji mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Polda Jabar ini bisa saja berupa strategi untuk menggugurkan praperadilan.
Namun, hal tersebut tentu hanya dugaannya saja. Susno Duadji memastikan bahwa ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang tersebut dapat menurunkan marwah instansi kepolisian.
Selain itu, Susno Duadji juga menegaskan kepada masyarakat agar jangan sampai ada dugaan bahwa Polda Jabar ingin mengundur waktu agar perkara gugatan tersebut bisa gugur.
Pasalnya, kasus Vina Cirebon ini sudah mampu menyedot atensi publik dan menjadi perhatian hampir seluruh rakyat Indonesia.
"Jangan ada dugaan negatif mengundur waktu bahwa Polri ingin menang karena perkara itu gugur, tidak mungkin," kata Susno Duadji seperti yang dikutip di akun YouTube SINDOnews pada Sabtu (29/6/2024)
"Kenapa? Perkara ini sudah sedemikian terbuka, seluruh rakyat Indonesia, seluruh pengamat, menunjukkan perhatiannya kepada perkara Pegi," katanya.
Susno Duadji pun mengatakan bahwa Polda Jabar tidak akan berani melakukan hal tersebut dalam penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Susno Duadji soal sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, Susno Duadji menegaskan bahwa jika Polda Jabar memang berniat demikian, maka Polda Jabar akan menjadi polisi yang picik karena tak mampu membaca situasi.
"Mana mungkin mau main kejar-kejar waktu, tidak mungkin, tidak akan berani, dan tidak akan sempat," ungkap Susno.
"Kalau memang ada di tubuh Polri, entah di level apa yang berpikiran seperti itu, berarti dia picik, dia tidak membaca situasi," tegasnya lagi.
Susno Duadji menekankan agar Polda Jabar tak hanya menghadirkan saksi saja di persidangan tersebut, tetapi juga alat bukti fisik seperti sidik jari, CCTV, dan juga bukti-bukti lainnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 akhirnya resmi digelar usai pemohon dan termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) hadir di ruang sidang.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni Eman Sulaeman.
Dalam persidangan berikutnya, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024).
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024).
Untuk bukti dari termohon tanggal 4, hari Kamis," jelasnya.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman menyampaikan jadwal kesimpulan dan putusan telah dijadwalkan hingga Senin pekan depan.
"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," bebernya. (lgn/aag/ind)
Load more