Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar siap membeberkan sejumlah jawaban dari gugatan yang dilontarkan kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam di sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan oleh pemohon di sidang kemarin.
"Untuk hari ini tidak jauh beda dari yang pernah kami sampaikan kemarin kepada rekan-rekan awak media. Bahwasanya kita akan memberikan jawaban yang kemarin telah disampaikan kepada pihak kami. Kemudian Insyaallah mungkin hari ini kita akan bagi tugas nanti yang memberikan pembacaan jawaban oleh tim kami. Sudah kita siapkan," kata Nurhadi Handayani sebelum memasuki ruang sidang.
Dia menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut.
"Bukti, alat bukti, yang ada kita sudah siap semuanya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Polda Jabar juga akan menyampaikan belasan jawaban terkait gugatan salah tangkap atau dipandang cacat oleh pihak Pegi Setiawan.
"Hari ini akan kita jawab mulai dari item-item yang mereka sampaikan termasuk alat bukti, keterangan saksi, surat, ahli, kemudian petunjuk walaupun nanti petunjuk ranahnya oleh hakim ya. Kita nanti sedikit sampaikan di sana tapi minimal tiga alat bukti kita cukup kuat ya," tandasnya. (iah/nsi)
Load more