Bandung, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam oleh Polda Jabar masih berlanjut.
Kali ini giliran Polda Jabar yang akan menyampaikan jawaban atas gugat kubu Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyampaikan dirinya bersama tim pengacara lainnya siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.
"Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," kata Toni saat ditemui di PN Bandung.
Lima persoalan tersebut di antaranya penyitaan sepeda motor dan tindakan penetapan tersangka kliennya, yaitu Pegi.
"Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan," ujar Toni.
Load more