Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.
"Lalu, penetapan DPO. Silakan tangkap Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya.
Soal penangkapan Pegi, kata Toni, Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu. Ini tidak, langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Lalu, penyitaan ijazah dan rapor SD-SMP, akta dan KK. Juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," bebernya.
Polda Jabar siap beberkan sejumlah jawaban dari gugatan kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan hari ini. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Diketahui, sidang di hari kedua ini pihak Polda Jabar akan memberikan sejumlah jawaban dari tim kuasa hukum Pegi, yaitu soal gugatan praperadilan.
Load more