Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Budi Gunadi mengakui bahwa kebijakan itu belum sepenuhnya diterima oleh sejumlah pihak mengaitkan itu dengan kualitas layanan dokter asing dan domestik.
Salah satunya Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) yang dengan tegas menolak pemerintah mendatangkan dokter asing.
"Bahwa kemudian mungkin ada yang merasa sensitif seperti Fakultas Kedokteran Unair, ‘Oh dokter kita lebih hebat, kemudian kita juga bisa’. Isunya bukan itu. Isunya bukan juga merendahkan kemampuan dokter-dokter kita. Enggak," terang dia.
Dia meyakini dokter Indonesia mampu mengatasi operasi jantung. Tapi dengan laju kasus mencapai 6 ribu pasien per tahun, kata dia, kuota dokter yang dimiliki Indonesia belumlah cukup.
"Kita kan enggak bisa nunggu. Kita datangkan dokter-dokter asing itu untuk menyelamatkan nyawa 6 ribu bayi ini dan 12 ribu ibu-ibu yang akan sedih kalau bayinya kemudian cacat jantung bawaan," tutupnya. (ant/nsi)
Load more