Roy juga menegaskan bahwa Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.
Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” ucap Roy.
Dukungan untuk pengungsi umumnya diberikan oleh Organisasi Internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan International Organisation for Migration (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki. (agr/iwh)
Load more