Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tetap memberikan kesempatan bagi penerima bantuan sosial (bansos) apabila ketahuan bermain judi online.
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta bakal memberi kesempatan bagi mereka yang kedapatan bermain judi online.
“Mungkin, kita kasih kesempatan untuk mereka berubah perilaku, tidak bisa semena-mena seperti itu juga,” jelas Heru, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengusut warga penerima bansos yang bermain judi.
“Bersama dengan aparat kepolisian sejauh mana mereka main judinya apakah cukup besar, kaya kemarin ada di daerah mana tuh maaf ya, ada yang gantung diri, dia utang Rp25 juta,” tuturnya.
Heru mengantongi nama-nama penerima bansos, dan dia berharap tidak ada warga penerima bansos yang bermain judi.
“Yang terpenting adalah masyarakat yang menerima bansos kan saya punya nama by name, by address. Nama-nama, penerima KJP, KJMU misalnya, mudah-mudahan mereka tidak terkena nama yang main judi online loh,” tandas dia.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, mengutip Antara pada Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu akan menjadi agenda penting atau tidak. Tetapi secara otomatis sebetulnya kalau ada korban jatuh miskin ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Menko Muhadjir.
Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi. (agr/raa)
Load more