Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat membantah semua pokok permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Ada 42 halaman berkas gugatan yang berisi dalil bantahan sekaligus jawaban dari tim hukum Polda Jabar.
"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan kepada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan.
"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan," ucapnya.
Load more