Bandung, tvOnenews.com - Alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan akan diuji dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024).
Tim hukum Polda Jawa Barat memastikan semua alat bukti itu akan dibawa dan ditunjukkan dalam persidangan.
Kepala bidang hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menerangkan, alat bukti penangkapan yang akan dihadirkan itu berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
"Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum, Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," kata Nurhadi usai sidang replik selesai.
Polisi akan membawa satu orang saksi ahli pidana, sementara dari kubu Pegi menghadirkan 5 orang saksi.
Load more