Bandung, tvOnenews.com - Jelang hari ketiga sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengaku keberatan, jika tersangka dihadirkan dalam ruang persidangan.
Hal itu karena, sidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung besok Rabu, 3 Juli 2024, adalah sesi pembuktian gugatan pemohon dan termohon.
"Kalau kami keberatan, karena sudah diberikan kuasannya, mungkin nanti terserah hakim," kata Kabid hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai melakukan sidang pada Selasa (2/7/2024).
"Besok agendanya menyerahkan bukti-bukti yang ada seperti dokumen kemudian laporan polisi, surat perintah penyidikan dan lain-lain, jadi, apa yang kita sampaikan kemarin ini loh dokumennya. Seperti apa ada engga," katanya.
Ia menyampaikan bukti dokumen tersebut diantaranya adalah hasil visum dari korban Vina dan Eky.
Load more