Ade Ary kemudian membeberkan, langkah penyidik ke depan penyidik antara lain mengadakan gelar pekara.
"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. (raa)
Load more