Pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejagung ini untuk memperkuat pembuktian dua tersangka yaitu RD dan RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Berikut rincian aset yang disita oleh Kejagung:
1. 413 Ton Gula Kristal Putih dan 300 Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
2. 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.
3. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000.
4. 3 truk trailer
Load more