Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan aset yang disita diantaranya ratusan ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita tiga truk trailer dan empat kontainer terkait kasus korupsi impor gula itu.
Menurut Harli langkah itu didilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara terkait kasus korupsi yang ada.
"Dimana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," Kata dia dalam keterangan tertulisnya dilihat Selasa (2/7/2024).
Dalam kasus ini juga, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi.
Saksi yang diperiksa yakni, seorang Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama yakni Kepala Hanggar PT SMIP periode Januari 2024 sampai saat ini berinisial SSL.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejagung ini untuk memperkuat pembuktian dua tersangka yaitu RD dan RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Berikut rincian aset yang disita oleh Kejagung:
1. 413 Ton Gula Kristal Putih dan 300 Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
2. 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.
3. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000.
4. 3 truk trailer
5. 4 kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara. (aha/raa)
Load more