Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial S (41) yang tega membakar istrinya, SR (22) di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, polisi sejauh ini sudah memeriksa dua saksi kasus tersebut.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kompol Evarmon Lubis dilansir dari Antara, Selasa (2/7).
Evarmon menjelaskan, motif sementara pelaku tega membakar istrinya, karena emosi akibat selisih paham atau cemburu.
"Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik karena korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan," ujarnya.
Evarmon juga menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala dan wajah.
Load more