Kemudian pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Evarmon.
Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah dan tangan.
"Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin (1/7).
Dari informasi awal yang diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya.
Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu. (ant/dpi)
Load more