Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita sororan publik.
Sidang yang telah berjalan selama dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat itu pun terus menghadirkan fakta-fakta pembaruan pada kasus tersebut.
Teranyar, Polda Jawa Barat pun memiliki rasa ketakutan tersendiri jika tersangka Pegi Setiawan turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Hal itu ditengarai sidang selanjutnya yang digelar di PN Bandung besok Rabu 3 Juli 2024 adalah sesi pembuktian gugatan pemohon dan termohon.
"Kalau kami keberatan, karena sudah diberikan kuasanya, mungkin nanti terserah hakim," kata Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani usai melakukan sidang, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menuturkan pihaknya juga memiliki bukti dokumen tersebut diantaranya adalah hasil visum dari korban Vina dan Eky.
Menurutnya Polda Jawa Barat bakal menghadirkan alat bukti tersebut pada sidang Praperadilan selanjutnya.
Load more