Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.
Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.
Lebih lanjut, dia juga membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menekankan bahwa Polda Jabar diduga salah tangkap terhadap kliennya.
Load more