Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mengecam tindakan penyiksaan kepada korban anak Afif Maulana (13) dan 17 anak lainnya di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagaimana diinformasikan, Tindakan penyiksaan tersebut dilakukan oleh Dit Samapta Polda Sumbar pada 9 Juni 2024 sehingga menyebabkan satu orang korban anak meninggal dunia dan 17 korban lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkembangan terbarunya, pada Kamis, 27 Juni 2024, Kompolnas telah melakukan investigasi dan menyatakan bahwa setidaknya terdapat 17 anggota Dit Samapta Polda Sumatera Barat terbukti melakukan penyiksaan terhadap 18 orang yang diduga akan melakukan tawuran.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan telah menemukan beberapa fakta awal dan kejanggalan terkait kasus tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Indira Suryani mengatakan adanya inkonsistensi oleh Kapolda dalam memberikan keterangan.
“Mulanya Kapolda menyangkal bahwa korban AM termasuk ke dalam 18 orang yang telah ditangkap. Baru setelah kasus viral, ia menyebutkan bahwa korban AM meninggal akibat benturan akibat meloncat dari jembatan dan luka yang ada di tubuh korban merupakan lebam mayat,” jelas dia, melansir dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Indira menilai dalam menangani kasus dugaan tindak penyiksaan yang berujung kematian ini, pernyataan Kapolda terkait kematian AM tidak didukung oleh adanya analisis forensik dan bukti yang meyakinkan sehingga seringkali mengalami perubahan.
Load more