LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Calon Kepala Daerah Bisa Maju dengan Dukungan Ormas, Masyarakat Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Calon Kepala Daerah Bisa Maju dengan Dukungan Ormas, Masyarakat Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Peneliti, mahasiswa, dan advokat mengajukan permohonan uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Rabu, 3 Juli 2024 - 02:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti, mahasiswa, dan advokat mengajukan permohonan uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu, pada intinya, menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pada perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 ini, para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut mereka, keberlakuan pasal tersebut dapat membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara. Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tidak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa sejati-nya ihwal diperbolehkan-nya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

"Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk maju sebagai calon perseorangan," imbuh Ahmad.

Sebagai alternatif syarat dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan, maka para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perorangan diganti dengan dukungan dari ormas.

Mereka meyakini, keberadaan ormas di tingkat daerah sangat mungkin menjadi alternatif untuk mengajukan calon perseorangan dalam Pilkada karena ormas dinilai aktif melakukan sejumlah kegiatan positif baik di bidang sosial, perekonomian, kebudayaan, dan kesenian di masyarakat.

Sebagai suatu organisasi sosial yang memiliki orientasi pembangunan tersendiri, menurut para pemohon, terdapat sejumlah aspirasi dari ormas yang berhubungan langsung dengan kebijakan politik pemerintah.

"Organisasi masyarakat sebagai sebagai pelaku sosial atau social engineering perlu juga ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti Pilkada, melainkan juga sebagai subjek pelaku politik atau political engineering yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik," ucap Abdul Hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon gubernur perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Wali kota minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Baca Juga :

Selain itu, mereka juga meminta syarat dukungan bagi calon bupati/wali kota perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Bupati/Wali Kota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Mengenai argumentasi syarat dukungan ormas bagi calon gubernur perseorangan minimal berjumlah 5 dari kabupaten/kota, mereka mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.

Sementara itu, terkait syarat dukungan ormas bagi calon bupati/wali kota perseorangan minimal berjumlah 5 dari masing-masing kecamatan untuk calon bupati dan 4 untuk calon wali kota, juga mengacu pada pada syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota, yakni minimal harus terdiri 5 kecamatan bagi kabupaten dan 4 untuk kota.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Syekh Ali Jaber dan Ustaz Abdul Somad Sarankan Lakukan Amalan Ini Sejak Jumat Subuh, Jangan Kaget Hidup Jadi Berubah

Syekh Ali Jaber dan Ustaz Abdul Somad Sarankan Lakukan Amalan Ini Sejak Jumat Subuh, Jangan Kaget Hidup Jadi Berubah

Jumat subuh adalah salah satu waktu yang istimewa dalam Islam. Oleh karenanya, Syekh Ali Jaber dan Ustaz Abdul Somad sarankan setiap Muslim lakukan amalan ini.
Tuai Pertanyaan Publik! Ternyata Ini Sepak Terjang Sosok Mochammad Afifuddin Pengganti Ketua KPU

Tuai Pertanyaan Publik! Ternyata Ini Sepak Terjang Sosok Mochammad Afifuddin Pengganti Ketua KPU

Sosok Mochammad Afifuddin yang ditunjuk KPU RI sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari dipertanyakan publik. Ternyata begini sepak terjangnya.
Misteri Hilangnya Tatoo Pegi Setiawan, Rupanya Dihapus Setelah Pembunuhan Vina Cirebon

Misteri Hilangnya Tatoo Pegi Setiawan, Rupanya Dihapus Setelah Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang gugatan praperadilan digelar dengan jawaban Polda Jabar yang membongkar fakta lain sosok Pegi Setiawan.
Buru-buru Kerjakan Tahajud Sudah di Waktu Shalat Subuh Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan yang Telat Bangun Tidur

Buru-buru Kerjakan Tahajud Sudah di Waktu Shalat Subuh Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan yang Telat Bangun Tidur

Masih banyak yang paksa mengerjakan shalat tahajud sudah memasuki waktu Subuh. Apakah dibolehkan? Ustaz Khalid Basalamah membagikan hukum dari kasus tersebut.
Mama Gufron Ngaku Video Call dengan Malaikat Maut, MUI: Ini Orang Ngaco!

Mama Gufron Ngaku Video Call dengan Malaikat Maut, MUI: Ini Orang Ngaco!

Setelah heboh video bahasa jin, Mama Gufron muncul dengan video yang mengaku bahwa dirinya video call dengan malaikat maut. Ketua MUI nilai Mama Gufron ngaco.
Sarana Ibadah Milik Jamaah Ahmadiyah Disegel Pemkab Garut, Kesbangpol Bocorkan Penyebabnya

Sarana Ibadah Milik Jamaah Ahmadiyah Disegel Pemkab Garut, Kesbangpol Bocorkan Penyebabnya

Sarana ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Garut, disegel Pemerintah Daerah  Kabupaten Garut. Buntut penyegelan dan pembubaran tersebut para pemilik kepentingan
Trending
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, harus menerima nasib bersama klubnya, Venezia, jelang dimulainya kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, musim 2024/2025.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, Hari Jumat 5 Juli 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Aries, Taurus, Gemini serta Cancer.
Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Kiper Timnas Singapura, Hassan Sunny sempat menjadi perbincangan setelah dirinya tiba-tiba menjadi seorang miliarder usai berhasil menjegal langkah Thailand.
Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Baru-baru ini beredar cerita mengerikan soal detik-detik seorang ibu Suriaty (30) tewas dilahap ular piton di Luwu, Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 mampu menjadi momentum membanggakan budaya Karo di
Pesan Tegas Jaksa Agung ke Anggotanya yang Menyalahgunakan Wewenang

Pesan Tegas Jaksa Agung ke Anggotanya yang Menyalahgunakan Wewenang

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada saat pelantikan Wakil Jaksa Agung, Jamdatun dan empat Kajati di Jakarta, memberikan pesan tegas ke para pejabat baru
Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek SMA 8 Medan tetap ngotot tinggal kelaskan siswi MSF dan tak dengar perintah  Disdik Sumut. Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya