LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Calon Kepala Daerah Bisa Maju dengan Dukungan Ormas, Masyarakat Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Calon Kepala Daerah Bisa Maju dengan Dukungan Ormas, Masyarakat Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Peneliti, mahasiswa, dan advokat mengajukan permohonan uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Rabu, 3 Juli 2024 - 02:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti, mahasiswa, dan advokat mengajukan permohonan uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu, pada intinya, menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pada perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 ini, para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut mereka, keberlakuan pasal tersebut dapat membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara. Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tidak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa sejati-nya ihwal diperbolehkan-nya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

"Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk maju sebagai calon perseorangan," imbuh Ahmad.

Sebagai alternatif syarat dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan, maka para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perorangan diganti dengan dukungan dari ormas.

Mereka meyakini, keberadaan ormas di tingkat daerah sangat mungkin menjadi alternatif untuk mengajukan calon perseorangan dalam Pilkada karena ormas dinilai aktif melakukan sejumlah kegiatan positif baik di bidang sosial, perekonomian, kebudayaan, dan kesenian di masyarakat.

Sebagai suatu organisasi sosial yang memiliki orientasi pembangunan tersendiri, menurut para pemohon, terdapat sejumlah aspirasi dari ormas yang berhubungan langsung dengan kebijakan politik pemerintah.

"Organisasi masyarakat sebagai sebagai pelaku sosial atau social engineering perlu juga ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti Pilkada, melainkan juga sebagai subjek pelaku politik atau political engineering yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik," ucap Abdul Hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon gubernur perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Wali kota minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Baca Juga :

Selain itu, mereka juga meminta syarat dukungan bagi calon bupati/wali kota perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Bupati/Wali Kota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Mengenai argumentasi syarat dukungan ormas bagi calon gubernur perseorangan minimal berjumlah 5 dari kabupaten/kota, mereka mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.

Sementara itu, terkait syarat dukungan ormas bagi calon bupati/wali kota perseorangan minimal berjumlah 5 dari masing-masing kecamatan untuk calon bupati dan 4 untuk calon wali kota, juga mengacu pada pada syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota, yakni minimal harus terdiri 5 kecamatan bagi kabupaten dan 4 untuk kota.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Muncul Bareng Prabowo Subianto Disaksikan Presiden Jokowi

Momen Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Muncul Bareng Prabowo Subianto Disaksikan Presiden Jokowi

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terkam saat keduanya menyambut Presiden Jokowi.
Link Live Streaming UFC 307: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr Hari Ini

Link Live Streaming UFC 307: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr Hari Ini

Link live streaming UFC 307, di mana ada baku hantam seru yang memperebutkan gelar juara di kelas light heavyweight antara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr.
Hadiri HUT TNI ke-79 Terakhir Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi Beberkan Kekuatan Terpendam Ini

Hadiri HUT TNI ke-79 Terakhir Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi Beberkan Kekuatan Terpendam Ini

Presiden Jokowi menghadiri HUT TNI ke-79 terakhir sebagai Kepala Negara di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).
Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait UIPM usai munculnya aduan rakyat
Cegah Potensi Korupsi di Proyek Strategis Pengolahan Sampah RDF, KPK Punya Siasat Ini ke Pemprov Jakarta

Cegah Potensi Korupsi di Proyek Strategis Pengolahan Sampah RDF, KPK Punya Siasat Ini ke Pemprov Jakarta

KPK memberikan rekomendasi ke Pemprov Jakarta untuk mencegah potensi korupsi di pembangunan proyek strategis pengolahan sampah 'Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant', Rorotan, Jakarta Utara.
Tolong Jangan Sekali-kali Main HP dan Tasbih di Waktu ini, Buya Yahya Tegaskan bakal Pengaruhi Pahala Ibadahnya

Tolong Jangan Sekali-kali Main HP dan Tasbih di Waktu ini, Buya Yahya Tegaskan bakal Pengaruhi Pahala Ibadahnya

Buya Yahya mengingatkan umat Muslim dilarang bermain handphone (HP) dan menggunakan tasbih di waktu larangan ini karena bisa mengurangi amalan pahala ibadahnya.
Trending
Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memastikan Maarten Paes tetap berada dalam skuad Garuda dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lee Hi Ajak Penonton Berdendang Bersama di City Camp 2024, Bawakan Lagu 'Only' yang Sempat Viral di TikTok

Lee Hi Ajak Penonton Berdendang Bersama di City Camp 2024, Bawakan Lagu 'Only' yang Sempat Viral di TikTok

Lee Hi menjadi penampil keempat di City Camp 2024 dengan beberapa hitsnya, salah satunya "Only". Penampilannya sukses membuat penonton ikut berdendang bersama.
Kepergian Marissa Haque Buat Ikang Fawzi Berhenti Bernyanyi, Adik Ipar Bocorkan Fakta Sebenarnya

Kepergian Marissa Haque Buat Ikang Fawzi Berhenti Bernyanyi, Adik Ipar Bocorkan Fakta Sebenarnya

Kepergian kekasih tersayang memang membuat sebagian manusia terpukul. Bahkan, hal itu tak dialami manusia biasa, tetapi tokoh terkenal seperti Ikang Fawzi
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Walau Doa Setelah Shalat Tahajud sampai Menangis Malah Hajat Masih Tak Didengar, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya

Walau Doa Setelah Shalat Tahajud sampai Menangis Malah Hajat Masih Tak Didengar, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya

Ustaz Adi Hidayat mengungkap rahasia penyebab doa diamalkan setelah shalat Tahajud sampai menangis saat rutin meminta hajat belum dikabulkan karena alasan ini.
Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media siar Radio Militer Israel mengungkapkan niat Pasukan Pertahanan Israel (IDF) melancarkan balasan serangan serius ke Iran.
Panas! Dahsyatnya Dewi Perssik Goyang Synchronize Fest 2024 Day 2, Aldi Taher jadi Bintang Tamu

Panas! Dahsyatnya Dewi Perssik Goyang Synchronize Fest 2024 Day 2, Aldi Taher jadi Bintang Tamu

Dewi Perssik bahkan mengejutkan para penonton karena sempat turun dari panggung ke kerumunan saat membawakan lagu “Mimpi Manis”.
Selengkapnya