Penembakan anggota Laskar FPI oleh kepolisian itu dikategorikan sebagai kasus unlawfull killing yang mengartikan pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.
Kasus penembakan itu bermula dari adanya pemantauan yang dilakukan 7 anggota polisi yang membagi menjadi tiga tim terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab pada Minggu (6/12/2020).
Kala itu tiga tim polisi tersebut membuntuti kegiatan Habib Rizieq Shihab dari kawasan Sentul melalui Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Alhasil aksi kejar-kejaran terjadi antara Laskar FPI bersama 7 orang anggota kepolisian hingga berujung aksi penembakan.
Keenam anggota Laskar FPI yang tewas itu yakni Luthfi Hakim, Andi Oktiawan, Muhammad Reza, Ahmad Sofya alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadafi.
Sementara tiga pelaku unlawful killing KM 50 tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi.
Namun Ipda Elwira Pria di dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebelum persidangan berlangsung.
Load more