"Dan mungkin juga pak RT banyak kesibukan yang harus dijalani atau dia menjaga aspek-aspek privasi dia dan kemudian sekarang muncul saya sih alhamdulilah yah yang penting bagi saya berprasangka baik kepada siapapun pada kedua belah pihak saya berprasangka baik, mereka adalah orang orang yang benar," tambahnya.
Dedi mengatakan nantinya kesaksian para pihak tersebut bisa diuji secara resmi melalui lembaga konstitusional yaitu pengadilan.
"Sehingga kebenaran yang mereka miliki ya nanti diuji sajalah lewat lembaga-lembaga konstitusional," ujarnya.
Dia juga menyampaikan benar atau tidaknya antara perkataan Abdul Pasren dan keluarga terpidana bisa disimpulkan dalam persidangan.
"Itu hak Pak RT untuk menyampaikan itu dan ternyata pernyataan Pak RT dibantah oleh pihak keluarga terpidana," tegasnya.
Selain itu, Dedi menyampaikan keluarga terpidana telah melaporkan kesaksian Abdul Pasren kepada Mabes Polri untuk di uji perkataanya, antara bohong atau benar sesuai fakta kejadian.
"Keluarga terpidana merasa keberatan terhadap pernyataan pak RT kemudian mereka melaporkan ke Mabes Polri atas pendampingan dari Peradi dan sekarang uji saja daripada diuji diluar melalui wacana baik di media sosial, maupun televisi yang tidak ada habisnya. Diuji saja oleh penyidik Mabes Polri siapa yang berbohong uji saja secara objektif," tandasnya.
Load more