Pitra menjelaskan pihaknya diminta keluarga Abdul Pasren untuk melindungi dari kejaran intimidasi yang tidak diperlukan.
Dia menegaskan bahwa kliennya Abdul Pasren tidak melihat para terpidana menginap di rumahnya.
"Ya nanti akan kita jelaskan lagi lebih detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, nanti kan nggak seru lagi nih," tegasnya.
Adapun, Ketua RT Abdul Pasren menjadi saksi kunci karena dianggap mengetahui bahwa ketujuh terpidana sedang berkumpul di rumahnya saat terjadi pembunuhan Vina dan EKy.
Namun, kuasa hukum menjelaskan Abdul Pasren yang saat itu sedang tidur tidak melihat ketujuh terpidana di malam tersebut.
Tujuh terpidana kasus Vina pernah ajukan grasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Load more