Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan bahwa pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.(lgn)
Load more