Jakarta, tvOnenews.com - Ketua RT Abdul Pasren terus menuai sorotan publik terkait kesaksiannya yang dianggap menjadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.
Dedi Mulyadi turut menyoroti polemik keterangan Ketua RT Abdul Pasren terhadap nasib para terpidana.
Dedi Mulyadi mengaku sudah lama berkeinginan bertemu dengan Abdul Pasren sosok yang disebut saksi kunci dalam kasus itu.
Namun, dia mengatakan sangat sulit menemui keberadaan Abdul Pasren.
"Ya sebenarnya dari dulu berharap bisa bertemu Pak RT dan berbagai tuduhan yang dilaukan terpidana itu bisa dijawab oleh Pak RT secara langsung tetapi waktu itu kesulitan menemui Pak RT," kata Dedi Mulyadi di Bandung dilansir Rabu (3/7/2024).
Meski demikian, Dedi mengaku bersyukur seusai Abdul Pasren akhirnya bisa tampil ke publik, meski belum memberikan keterangan.
"Dan mungkin juga pak RT banyak kesibukan yang harus dijalani atau dia menjaga aspek-aspek privasi dia dan kemudian sekarang muncul saya sih alhamdulilah yah yang penting bagi saya berprasangka baik kepada siapapun pada kedua belah pihak saya berprasangka baik, mereka adalah orang orang yang benar," tambahnya.
Dedi mengatakan nantinya kesaksian para pihak tersebut bisa diuji secara resmi melalui lembaga konstitusional yaitu pengadilan.
"Sehingga kebenaran yang mereka miliki ya nanti diuji sajalah lewat lembaga-lembaga konstitusional," ujarnya.
Dia juga menyampaikan benar atau tidaknya antara perkataan Abdul Pasren dan keluarga terpidana bisa disimpulkan dalam persidangan.
"Itu hak Pak RT untuk menyampaikan itu dan ternyata pernyataan Pak RT dibantah oleh pihak keluarga terpidana," tegasnya.
Selain itu, Dedi menyampaikan keluarga terpidana telah melaporkan kesaksian Abdul Pasren kepada Mabes Polri untuk di uji perkataanya, antara bohong atau benar sesuai fakta kejadian.
"Keluarga terpidana merasa keberatan terhadap pernyataan pak RT kemudian mereka melaporkan ke Mabes Polri atas pendampingan dari Peradi dan sekarang uji saja daripada diuji diluar melalui wacana baik di media sosial, maupun televisi yang tidak ada habisnya. Diuji saja oleh penyidik Mabes Polri siapa yang berbohong uji saja secara objektif," tandasnya.
Sebelumnya, keberadaan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya akhirnya terungkap seusai sebelumnya diduga bersembunyi, lantaran viral disebut sebagai saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Bertepatan dengan Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Abdul Pasren dan anaknya mendadak muncul di halaman sebuah rumah makan di Kota Cirebon.
Dari pantauan tim tvOne, Abdul Pasren mengenakan baju putih dengan peci hitam beserta masker penutup mulut, sementara anaknya berada di sampingnya.
Tidak ada sepatah kata apa pun terucap dari mulut Abdul Pasren yang disebut sebagai saksi kunci para terpidana kasus Vina.
Kuasa hukum Abdul Pasren menyebutkan bahwa kliennya tersebut tidak menghilang, tetapi mendapat perlindungan.
Sebab, keluarga Abdul Pasren mendapat intimidasi dari netizen seusai kasus Vina viral di media sosial.
"Dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ dan ada lagi saksi-saksi yang nama-namanya kita rahasiakan namanya agar tidak terjadinya intimidasi kepada saksi-saksi," ujar pengacara Pitra Romadoni Nasution dilansir, Selasa (2/7/2024).
Pitra menjelaskan pihaknya diminta keluarga Abdul Pasren untuk melindungi dari kejaran intimidasi yang tidak diperlukan.
Dia menegaskan bahwa kliennya Abdul Pasren tidak melihat para terpidana menginap di rumahnya.
"Ya nanti akan kita jelaskan lagi lebih detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, nanti kan nggak seru lagi nih," tegasnya.
Adapun, Ketua RT Abdul Pasren menjadi saksi kunci karena dianggap mengetahui bahwa ketujuh terpidana sedang berkumpul di rumahnya saat terjadi pembunuhan Vina dan EKy.
Namun, kuasa hukum menjelaskan Abdul Pasren yang saat itu sedang tidur tidak melihat ketujuh terpidana di malam tersebut.
Tujuh terpidana kasus Vina pernah ajukan grasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan bahwa pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.(lgn)
Load more