Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) tegas menolak menghadirkan tersangka Pegi Setiawan ke ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu karena, sidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung besok Rabu 3 Juli 2024, adalah sesi pembuktian gugatan pemohon dan termohon.
"Kalau kami keberatan, karena sudah diberikan kuasanya, mungkin nanti terserah hakim," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi, usai melakukan sidang pada Selasa (2/7/2024).
Namun, Nurhadi lebih menjelaskan bahwa agenda ketiga pada Rabu 3 Juli 2024 yaitu membeberkan bukti-bukti pihak Polda Jabar untuk menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.
"Besok agendanya menyerahkan bukti-bukti yang ada seperti dokumen kemudian laporan polisi, surat perintah penyidikan dan lain-lain jadi apa yang kita sampaikan kemarin ini loh dokumenya. Seperti apa ada engga," jelasnya.
Dia menyampaikan bukti dokumen tersebut di antaranya adalah hasil visum dari korban Vina dan Eky.
"Besok alat bukti kita sampaikan semuanya, berkas visum juga kita sampaikan nanti dilampiran bukti 2016 sama yang lain besok," ucap Nurhadi.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyebut alasan tim Polda Jabar tidak memberikan persetujuan menghadirkan Pegi dengan alasan sudah di kuasakan oleh tim pengacara.
"Ya kami diminta dihadirkan tapikan dari hakim mempersilahkan tapi dari Polda Jabar keberatan. Karena alasanya sudah memberikan kuasa kepada kami," kata Marwan Iswandi.
Dia pun mengatakan bahwa besok akan menghadirkan 5 saksi dan ahli untuk menguatkan bukti Pegi tidak terlibat pembunuhan.
"Kalau dari kami mengajukan 5 saksi dan 1 ahli besok kita kasih tahu siapa," ucapnya.
Polda Jabar yakin Pegi Setiawan alias Perong tersangka pembunuhan Vina Cirebon
Kabid hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan, tersangka Pegi Setiawan adalah sosok yang dicari-cari dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di publikasikan oleh Polda Jabar.
Hal itu disebutkanya, saat menjawab gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 2 Juli 2024.
Di mana sebelumnya pada sidang pertama Senin 1 Juli 2024 pihak kubu Pegi telah membacakan permohonan gugatanya.
"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan ya seperti itu (DPO-nya benar)," katanya.
Dia juga membantah terkait tuduhan adanya kesalahan prosedur, sebab kata dia penangkapan Pegi itu sudah memenuhi prosedur dengan dihadirinya infasda, bidang hukum dan Propam.
"Itu kita sudah melalui prosedur, gelar perkara, yang dihadiri oleh Infasda, kemudian Bidkum, kemudian Propam, semua sudah. Jadi dalam gelar perkara itu sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah melakukan analisis yuridis. Baik Pasal-pasal yang diterapkan kemudian barang bukti yang ada itu sudah disampaikan semua," ungkapnya.
"Jadi setiap kasus-kasus, kalau meningkat terutama ke proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara, diatur Perkap no 6 tahun 2015 tentang penyidikan kasus tindak pidana," sambung Nurhadi.
Dengan membacakan 42 halaman berkas jawaban, ia kembali menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka dan terlibat pembunuhan Vina.
"Kita menolak aja. Gini mas, jadi jawaban tadi sudah saya sampaikan dalam sidang., Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan blak-blakan mengungkap Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM menyatakan dasar tudingan salah tangkap tersebut seusai dengan DPO yang dirilis Polda Jabar berbeda dengan fisik Pegi Setiawan.
"Dalam DPO itu rambut tersangka Pegi itu kriting, sementara Pegi Setiawan yang ini lurus," kata Toni beberapa waktu lalu.
Berikut jadwal selanjutnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat.
Selasa 7 Juli 2024.
- Replik Jam 13:00 WIB dan Duplik jam 15:00 WIB atau ba'da shalat ashar.
Rabu 3 Juli 2024
- Pembuktian tim Pegi, surat, saksi dan ahli.
Kamis 4 Juli 2024
-Pembuktian tim Polda Jawa Barat, surat dan ahli.
Jumat 5 Juli 2024
- kesimpulan persidangan
Senin 8 Juli 2024
- sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terbukti atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (iah/lgn)
Load more