Lumajang, tvOnenews.com - Ini tampang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua saat memenuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, oknum tersebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (2/7/2024).
Dia datang ke ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan jaket berwarna hitam, celana krem dan masker putih.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
Tidak sendiri, dia menuju ke ruang penyidik ditemani Misdianto kuasa hukumnya.
Load more