Garut, tvOnenews.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut memastikan pelaku dan korban mutilasi yang terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) jalanan yang tidak tercatat.
Hal itu diketahui karena keluarga pasien tak pernah membawa konseling sehingga data orang tersebut tidak tercatat di Dinas Sosial.
Akan tetapi, sesuai deteksi Dinas Sosial, keluarga pelaku pernah membawa yang bersangkutan ke medis setempat untuk mendapat obat agar penyakitnya tak kambuh.
Kasus ODGJ mutilasi ODGJ yang terjadi di Kampung Bantar Linus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat membuat warga sekitar kaget.
ODGJ mutilasi ODGJ di Garut. Dok: Istimewa
Dinas Sosial Kabupaten Garut menyebut ada dua jenis ODGJ, yaitu ODGJ yang tercatat dan ODGJ yang tidak tercatat.
Untuk ODGJ yang tidak tercatat ini biasanya keluarga tak pernah membawa yang bersangkutan untuk konseling. Sehingga, proses data ODGJ tidak pernah tercatat dan bisa disebut ODGJ jalanan.
"Informasi dari Keswan Kecamatan Cibalong bahwa pelaku ODGJ, korban juga ODGJ. Nah, masuknya ODGJ jalanan tidak terdeteksi dengan catatan. Tapi itu adalah ODGJ yang di jalan," kata Tim Respon Sosial Dinas Sosial Garut Neneng Rina, Rabu (3/7/2024).
“Yang satu orang Cisompet dan informasinya tidak mendapatkan obat. Berarti si pelaku sudah mengalami atau pernah mendapat perawatan dari medis," tambahnya.
ODGJ mutilasi ODGJ di Garut. Dok: Istimewa
Dia menyebut langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait adalah membawa yang bersangkutan ke tim ahli kejiwaan dimana di Garut layanan kejiwaan secara spesialis belum ada sehingga polisi harus membawanya ke Bandung.
"Pemeriksaan kejiwaannya ke dokter jiwa. Harus melakukan pendekatan agar bisa terbuka kemauannya apa. Jangan lupa untuk jangan menggunakan cara kekerasan karena perilaku untuk mengurus orang tersebut dengan cara halus seperti memperlakukan anak kecil. Memang tidak bisa dilakukan di Garut. Biasanya di RS Jiwa Bandung atau di RS Polri Sartika Asih," terang dia.
Polisi memang telah menetapkan E sebagai tersangka utama mutilasi korban tanpa identitas.
Meski statusnya ODGJ jalan, polisi tetap harus menempuh proses normatif agar penentuan status hukum ke depannya jelas. (thh/nsi)
Load more