Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Maya Hasmita terkait rekening yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Erik terjaring OTT KPK bersama Kadis Kesehatan, mantan Anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta pada 11 Januari 2024.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah mencapai Rp48,5 miliar.
Dari penyitaan barang bukti inilah KPK mendalami pihak-pihak terkait, salah satunya pemilik rekening gendut yang berhasil diamankan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan mengenai penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam OTT Bupati Labuhanbatu menyatakan bahwa penggunaan pasal tersebut tidak menutup kemungkinan diambil penyidik.
"(Penggunaan TPPU) itu nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya," kata Tessa, Selasa (2/7/2024).
Selain Pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.
Kepemilikan rekening milik orang kepercayaan Erik ini sebelumnya diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 29 April 2024 lalu.
"Sementara didalami. Nanti kalau ada update akan kita sampaikan," terang Tessa.
Diketahui OTT terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif merupakan tangkap tangan perdana di tahun 2024.
KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya istri Bupati Labuhanbatu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka dari 10 orang yang diamankan.
Keempat tersangka terdiri dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap.
Kemudian, Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Juni 2024 lalu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Erik dan Rudi dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II PN Medan, Kamis (20/6/2024).
Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)
Load more