Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan menjadi satu di antara pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Nantinya, dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana.
Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.
Apalagi banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air.
Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.
“Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Load more