Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebanyak puluhan miliar rupiah terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi hal tersebut. Uang puluhan miliar yang berhasil disita KPK itu didapat penyidik melalui rekening atas nama mantan Bupati Langkat.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar, tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Tessa Mahardhika dikutip, Rabu (3/7/2024).
Tessa menjelaskan penyitaan uang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam PBJ di Kabupaten Langkat. Ia menyebut dugaan korupsi eks Bupati Langkat dilakukan bersama dengan IPA.
"Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten langkat," ungkap Tessa.
Tessa mengatakan penyitaan uang puluhan miliar ini dilakukan penyidik KPK berdasar melalui pengembangan.
Sebelumnya, perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.(mhs/ree)
Load more