Lebih lanjut, Susatyo juga mengimbau kepada para peserta aksi untuk memperhatikan hak - hak masyarakat lainnya. Serta tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya," ungkap Susatyo.
"Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis.
"Tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan tulus, ikhlas dan humanis," tukasnya. (rpi/ree)
Load more