LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Antara

Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan bahwa peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun, video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Evarmon kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :

Evarmon menyebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," terangnya.

Evarmon menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap Evarmon.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),"pungkasnya. (rpi/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Ulangi Kesalahan Ini saat Shalat Jumat, Pahala Bisa Jadi Gugur dan Ganggu Orang Lain Kata Buya Yahya

Jangan Ulangi Kesalahan Ini saat Shalat Jumat, Pahala Bisa Jadi Gugur dan Ganggu Orang Lain Kata Buya Yahya

Niat shalat berjamaah di Masjid menjalankan shalat Jumat itu baik. Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan kebiasaan ini harus
Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir membahas naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Dia bilang Shin Tae-yong
Link Video Syur Mirip Seleb TikTok Zqya, Beri Klarifikasi Disambut Komentar Netizen Begini

Link Video Syur Mirip Seleb TikTok Zqya, Beri Klarifikasi Disambut Komentar Netizen Begini

Baru-baru ini netizen digegerkan dengan link video syur mirip seleb TikTok Zqya berdurasi 1 menit. Sontak, hal itu langsung membuat heboh publik.
Teks Khutbah Jumat: Tahun Baru Semangat Baru

Teks Khutbah Jumat: Tahun Baru Semangat Baru

Teks Khutbah Jumat dapat membantu khatib ketika ceramah di depan para jemaah. Berikut teks khutbah Jumat yang berjudul “Tahun Baru, Semangat Baru”.
Greg Nwokolo Beri ‘Tamparan’ Keras Buat Pengamat dan Netizen  yang Doyan Kritik Timnas Indonesia: Jangan Cuma Bacot!

Greg Nwokolo Beri ‘Tamparan’ Keras Buat Pengamat dan Netizen yang Doyan Kritik Timnas Indonesia: Jangan Cuma Bacot!

Greg Nwokolo beri 'tamparan' keras kepada pengamatan dan netizen yang sukanya mengkritik Timnas Indonesia.
Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tembak Tembak Dor Dor Dor! Bombardir AI Peppers dengan 58 Poin, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic Siap Bawa Sejarah Baru Bagi Red Sparks

Tampil sebagai tim tamu, Red Sparks berhasil menaklukan AI Peppers dengan skor 3-2 (25-18, 21-25, 19-25, 25-19, 8-7). 
Trending
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

. Jay Idzes yang saat ini membela Venezia menjadi rebutan klub besar Serie A di masa bursa transfer pemain musim dingin Liga Italia ini.  
Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Timnas Vietnam mampu mengalahkan tuan rumah Singapura 0-2 pada semifinal Piala AFF 2024 meski terdapat situasi tak adil dalam pertandingan. Dia bilang jika...
Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. 
Selengkapnya
Viral