Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (27) yang menewaskan 4 orang di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis malam (27/6/2024) lalu.
Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI ini mencuat usai tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
Oleh sebab itu, Dewan Pers mendorong TNI-Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah wartawan ini.
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang mengusut perkara tersebut.
“Kami serahkan kepada yang menyelidiki. Kami akan menunggu semua lembaga yang saat ini sedang bekerja. Kita tunggu saja mudah-mudahan semua bisa jelas dalam waktu dekat,” kata Nugraha saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2024).
Di sisi lain, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, kata dia, prajurit yang terlibat dalam judi online akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Kalau mereka sengaja bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang itu perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional. Kita ngga main-main masalah judi online, Panglima sudah menegaskan begitu,” tegas dia.
Sebelumnya, Dewan Pers mendorong TNI-Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu (47) di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Dalam peristiwa itu, kebakaran itu menewaskan empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida boru Ginting (48), sang anak Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur yang baru berusia 3 tahun.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyesali masih adanya kekerasan terhadap wartawan. Ia mengatakan hal itu sangat bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya,” kata Ninik dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Ninik menjelaskan, berdasarkan fakta awal yang telah dikumpulkan oleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, PFI Medan, FJPI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
“Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut."
"Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ninik mendorong agar Kapolri hingga Panglima TNI membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut hingga terang menderang.
“Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ungkapnya.
“Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” jelas dia. (rpi/ree)
Load more