Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Jayawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berlangsung pada 2 Juli 2024 kemarin.
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Nur dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Nur menuturkan pengembalian berkas perkara ditengarai sejumlah kekurangan yang didapati pihaknya.
Menurutnya kekurangan tersebut berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara yang sempat dilimpahkan Polda Jawa Barat.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," kata dia.
Nur menambahkan untuk jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam ikut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.
Load more