Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengungkap alasan dirinya mengadvokasi keluarga dari terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Advokasi sosial yang dilakukan Dedi Mulyadi terlihat dari adanya pengungkapan sejumlah keterangan saksi dan keluarga terpidana melalui wawnacra via channel YouTube miliknya.
Dedi mengaku langkah itu dilakukan dalam upaya menyajikan fakta dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang disebut merupakan korban salah tangkap.
"Tugas saya adalah menyajikan keterangan semua pihak dari kanan, kiri, bawah, atas, tengah secara objektif sehingga narasinya dibaca sempurna oleh publik," ungkap Dedi dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia menyampaikan bahwa kehadirannya itu tidak untuk menanggapi materi persidangan Praperadilan Pegi Setiawan, karena hal tersebut merupakan ranah pengacara.
Dedi mengaku sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Dedi Mulyadi sejak awal mendampingi keluarga Pegi dan para terpidana lainnya untuk memberikan advokasi sosial.
Hal tersebut dilakukan karena banyak orang berperkara yang harus berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak bisa menafkahi keluarga lain.
Tidak hanya soal nafkah, keluarga juga seringkali tak punya ongkos untuk menghadiri pemeriksaan ke satu tempat.
"Advokasi sosial ini bukan yang pertama, terlalu banyak seperti di Garut dan Bandung, sehingga kita penuhi kebutuhan dapurnya sehingga dia tenang duduk di ruang pengadilan itu," kata dia.
Dengan ketenangan tersebut pihak keluarga bisa fokus untuk menghadapi perkara dan berdoa untuk keluarganya.
"Nah inilah tugas saya, aspek-aspek sosial juga harus kita perhatikan pada siapapun yang sedang menghadapi masalah seperti ini," kata Dedi.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun kepolisian telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Usai penetapan tersangka itu, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani dengan alasan fiktif. (ant/raa)
Load more