Jakarta, tvOnenews.com - HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), tersangka kasus penjambretan di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman-Thamrin Jakarta telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tiga kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengutip Antara pada Rabu (2/7/2024).
Wira menyebutkan keduanya beraksi sejak Mei 2024. Dari kedua aksinya tersebut tersangka
mendapatkan total dua ponsel yang diperkirakan senilai Rp7 juta.
"Kejadian pertama pada pertengahan bulan Mei 2024 di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat, ponsel yang dicuri seharga Rp2 juta," lanjut Wira.
Kemudian kejadian kedua pada akhir bulan Mei 2024 di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Telepon seluler (ponsel) yang dijambret dari korban seharga Rp5 juta.
Wira juga menambahkan keduanya membagi rata hasil penjualan ponsel tersebut yang mereka jual ke toko online atau daring.
Load more