LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Jokowi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jokowi Diminta Cepat Ganti Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Dipecat, Tak Disangka Hanya Diberi Waktu 7 Hari ke Depan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beri sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buntut kasus dugaan asusila.

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.   

Sanksi pemberhentian tetap itu buntut kasus dugaan asusila. 

Ketua DKPP RI Heddy Lugito meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :

DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Adapun, sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memilih bungkam saat ditemui awak media usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung pergi meninggalkan puluhan awak media yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan usai menghadiri persidangan.

Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengungkapkan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.

"Dia kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kuasa Hukum korban menilai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di saat PSSI dan Shin Tae-yong Terus Berburu Pemain Berdarah Eropa, Bek Sayap Malaysia Ini Tiba-tiba Ngaku Punya Keturunan Indonesia

Di saat PSSI dan Shin Tae-yong Terus Berburu Pemain Berdarah Eropa, Bek Sayap Malaysia Ini Tiba-tiba Ngaku Punya Keturunan Indonesia

Bek sayap andalan timnas Malaysia ini ngaku-ngaku kalau dirinya masih punya keturunan Indonesia di saat skuad Garuda tengah gencar berburu pemain berdarah Eropa
Sarwendah dan Betrand Peto Duet di Lagu

Sarwendah dan Betrand Peto Duet di Lagu "Jangan Dengar Mereka" yang Berisi Ungkapan Cinta, Ditujukan Buat Siapa?

Sarwendah dan Betrand Peto pernah mwnyanyikan lagu duet yang berjudul "Jangan Dengar Mereka", berisi sebuah ungkapan cinta. Lagu ini ditujukan untuk siapa?
Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kasus kejahatan seksual akhirnya terungkap menghebohkan Prancis, saat Gisele Pelicot nenek berusia 71 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh puluhan pria berbeda
Boaz Solossa Dianggap Remeh Netizen Gen Z, Disebut Beda Level dengan Hokky Caraka dan Ramadhan Sananta, Warganet: Kok Ngawur

Boaz Solossa Dianggap Remeh Netizen Gen Z, Disebut Beda Level dengan Hokky Caraka dan Ramadhan Sananta, Warganet: Kok Ngawur

Boaz Solossa trending di X setelah dianggap remeh seorang netizen Gen Z. Legenda Timnas Indonesia itu dibandingkan dengan Ramadhan Sananta dan Hokky Caraka.
Pelatih Kelas Eropa Ini Dibuat Terkejut oleh Penampilan Bek Timnas Indonesia, Hingga Tak Kuasa Mengungkapkan…

Pelatih Kelas Eropa Ini Dibuat Terkejut oleh Penampilan Bek Timnas Indonesia, Hingga Tak Kuasa Mengungkapkan…

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers kembali bermain sebagai starting line up FC Twente pada pekan ke-2 ajang Liga Europa menghadapi Fenerbahce.
Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Kesaksian Anissa Pakusadewo soal Perlakuan Vadel Badjideh ke Lolly, Olla Ramlan Ikut Komentar: Aku Ngebela...

Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Kesaksian Anissa Pakusadewo soal Perlakuan Vadel Badjideh ke Lolly, Olla Ramlan Ikut Komentar: Aku Ngebela...

Artis Nikita Mirzani geram saat mendengar pernyataan Anissa Pakusadewo mengenai perlakuan Vadel Badjideh terhadap Lolly.
Trending
Betrand Peto Suka Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Buka-bukaan soal 'Kemesraannya' dengan Onyo: Memang Sesayang Itu...

Betrand Peto Suka Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Buka-bukaan soal 'Kemesraannya' dengan Onyo: Memang Sesayang Itu...

Dalam wawancara dengan Maia Estianty, Sarwendah akhirnya buka-bukaan soal perasaan sebenarnya mengenai 'kemesraannya' dengan Betrand Peto. Menurutnya hal itu...
Kasihan Murid dalam Video Syur Gorontalo Belum Masuk Sekolah Padahal Tak Dikeluarkan, Gurunya? ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Penzina Lebih Kejam dari...

Kasihan Murid dalam Video Syur Gorontalo Belum Masuk Sekolah Padahal Tak Dikeluarkan, Gurunya? ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Penzina Lebih Kejam dari...

Mengingat status Murid dalam video syur di Gorontalo masuk di bawah umur, secara umum dipahami sebagai korban. Hal inilah yang disoroti publik. Mengapa bisa?..
Jadwal Babak Semifinal KOVO Cup 2024: Megawati Hangestri Tampil Siang Ini Catat Jamnya

Jadwal Babak Semifinal KOVO Cup 2024: Megawati Hangestri Tampil Siang Ini Catat Jamnya

Klub yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks pun ambil bagian dalam pramusim terakhir jelang V-League 2024/2025 ini. 
Kubu Vadel Badjideh 'Sesumbar' Ungkap Laporan Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Anak Nikita Mirzani Tak Terbukti!

Kubu Vadel Badjideh 'Sesumbar' Ungkap Laporan Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Anak Nikita Mirzani Tak Terbukti!

Vadel Badjideh menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution pada Jumat (4/10/2024) untuk memenuhi laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Ramai Spill Penyebab Artis Bercerai Seperti Kisah Ahmad Dhani dan Maia Estianty Juga Sarwendah, Bagaimana Pandangan Islam? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Konsultasi

Ramai Spill Penyebab Artis Bercerai Seperti Kisah Ahmad Dhani dan Maia Estianty Juga Sarwendah, Bagaimana Pandangan Islam? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Konsultasi

Mengingat mereka publik figur atau yang kerap muncul di layar gadget dan televisi tentu mudah untuk mengetahui segalanya, kaya perceraian Ahmad Dhani, Sarwendah
Fakta Baru, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwatinya Berulang Kali Saat Tengah Mengaji

Fakta Baru, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwatinya Berulang Kali Saat Tengah Mengaji

Kepolisian terus mendalami kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di bawah umru yang dilakukan oleh bapak dan anak selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Tak hanya Pemain Timnas Indonesia ini Ngaku Ibadahnya Terpenuhi, Shin Tae-yong Pahami Agama Islam Cuma Butuh 3 Jam

Tak hanya Pemain Timnas Indonesia ini Ngaku Ibadahnya Terpenuhi, Shin Tae-yong Pahami Agama Islam Cuma Butuh 3 Jam

Selain pemain Timnas Indonesia ini merasa kagum dengan kentalnya ibadah agama Islam di Indonesia, Shin Tae-yong mengaku rela belajar hanya butuh waktu tiga jam.
Selengkapnya